OJK Mengurangi Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham Beredar Menjadi 12 Bulan

Oleh farizMonday, 22nd January 2024 | 07:30 WIB
OJK Mengurangi Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham Beredar Menjadi 12 Bulan
OJK Mengurangi Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham. Foto: iStock

PINUSI.COM - Regulator pasar modal memperpendek jangka waktu pembelian kembali saham yang diperdagangkan secara publik dari 18 bulan menjadi 12 bulan setelah persetujuan pemegang saham.    

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Tercatat mengatur bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diselesaikan paling lambat 18 bulan setelah tanggal rapat umum pemegang saham menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Dalam aturan pembelian kembali saham yang baru, OJK tetap mewajibkan emiten untuk mengalihkan saham yang dibeli kembali atau diterbitkan kembali dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Namun dalam POJK ini, OJK merinci emiten dapat memperpanjang jangka waktu pengalihan saham treasuri selama dua tahun, dengan ketentuan telah mengalihkan minimal 10% dari saham yang dibeli kembali atau harga saham dalam waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. melebihi harga, rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperpanjang masa pengalihan satu tahun tambahan jika masih ada sisa saham treasury.

Kalaupun kedua syarat itu tidak dipenuhi, OJK hanya akan memberikan perpanjangan 1 tahun.

Regulator pasar modal juga menambahkan 2 metode transfer treasury stock ke Level 7, yaitu:

1. Dijual di dalam atau di luar Bursa Efek;

2. Pengurangan dan keluar modal;

3. Implementasi rencana ekuitas karyawan dan/atau direktur dan dewan;

4. Melaksanakan pembayaran/penyelesaian transaksi tertentu;

5. Melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan publik;

6. Membagikan saham yang dibeli kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau

7. Metode lain yang disetujui oleh Otoritas Moneter.

Sedangkan POJK sebelumnya hanya memiliki 5 cara yaitu

1. Dijual di dalam atau di luar Bursa Efek;

2. Pengurangan dan keluar modal;

3. Implementasi rencana ekuitas karyawan dan/atau direktur dan dewan;

4. Melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas;dan/atau

5. Metode lain yang disetujui oleh Otoritas Moneter.(*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta