Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 13:25 WIB
Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK beralasan, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Keputusan penolakan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (27/11/2023).


LPSK menolak permohonan keduanya, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 13/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023). 


Menurut Edwin, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. 


Lalu, LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementan berinisial U pada 25 Oktober 2023.  


"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Edwin. 


Edwin menjelaskan, pihaknya kemudian mempelajari permohonan perlindungan tersebut, serta berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh KPK, para pemohon mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.


Selain itu, terdapat informasi dari pemohin terait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal. 


Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.  


"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan. Pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H," papar Edwin. 


Perlindungan tersebut, kata Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Sedangkan U, lanjutnya, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta