Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara

Oleh Yohannes123Friday, 23rd February 2024 | 16:15 WIB
Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara
Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35). 

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 122 gram, yang disita dari tangan tersangka. 

"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024). 

Menurut Fernando, selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya, seperti satu bungkus plastik narkotika ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram

"Ada juga tiga handphone dari tiga pelaku. Ada juga dua buah buku, yang ternyata setelah dicek itu brankas penyimpanan BB. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tuturnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Pilipi Ginting mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi, ada pelaku yang diketahui sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara.

"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap."

"Ada pun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara."

"Kemudian setelah kami amankan IK dan AR di Jakpus, diinterogasi, para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak dan kami sita barang bukti di sana," bebernya. 

Setelah di tangkap, kedua tersangka mengaku melakukan pengiriman atau jual beli atas perintah RF.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya menangkap RF di daerah Kemayoran. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 144 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta