Rafael Alun Trisambodo Tak Disumpah Saat Disidang Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Oleh robbyThursday, 30th November 2023 | 16:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo Tak Disumpah Saat Disidang Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo tidak melakukan sumpah saat menjalani sidang pemeriksaan kasus pencucian uang dan gratifikasi. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipokor Jakarta, 27 November 2023.

Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut, dia tidak diminta mengucapkan sumpah.

Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan tanpa mengucapkan sumpah.

Meskipun demikian, hakim berharap Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian yang jujur.

"Baik, hari ini sidang dibuka secara terang-terangan."

"Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), Anda tidak perlu mengucapkan sumpah."

"Tetapi saya berharap agar keterangan yang diberikan tetap benar," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rafael Alun Trisambodo, yang sudah duduk di kursi di depan hakim, menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Baik, Yang Mulia," kata Rafael Alun.

Dalam konteks sidang ini, memberikan keterangan tanpa bersumpah dianggap sebagai hak untuk menolak memberikan kesaksian.

Dalam teori hukum pidana, prinsip ini dikenal sebagai non self incrimination, yang memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan atau memberatkan dirinya sendiri di persidangan.

Keterangan terdakwa yang tidak disumpah memiliki kebebasan pembuktian, di mana hakim tidak terikat dan memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan terdakwa tersebut.

Keterangan terdakwa juga harus memenuhi syarat dari alat bukti lain yang memiliki nilai pembuktian yang memadai, dan harus mematuhi prinsip keyakinan hakim.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, yang konon diberikan oleh sejumlah perusahaan yang menghadapi permasalahan dalam urusan pajak.

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disangkakan melakukan tindakan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keterlibatan Ernie dalam pencucian uang tersebut disebabkan oleh jabatannya di perusahaan yang didirikan oleh suaminya.

Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B bersamaan dengan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rafael juga dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta