KPK Bakal Berhentikan Firli Bahuri Secara Permanen Apabila Statusnya Naik Jadi Terdakwa

Oleh Prasetio02Friday, 1st December 2023 | 12:00 WIB
KPK Bakal Berhentikan Firli Bahuri  Secara Permanen Apabila Statusnya Naik Jadi Terdakwa
KPK bakal memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila sudah berstatus terdakwa kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila sudah berstatus terdakwa kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, Firli akan diberhentikan apabila dikemudian statusnya naik jadi terdakwa.

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," katanya.

Ia menuturkan, aturan itu terdapat dalam UU KPK.

Dia juga mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dari pemberhentian kepala daerah.

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa."

"Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ."

"Secara aturannya di KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar KPK. 


"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai rapim di Gedung Merah Putih KPK, kepada awak media, Selasa (28/11/2023). 


Ali menyampaikan, protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas.


Menurut Ali, pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai peraturan. 


"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," ungkap Ali. 


Ali mengatakan, ada ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 


"Rapat pimpinan membahasnya, dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud," jelasnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta