DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik

Oleh Prasetio02Monday, 5th February 2024 | 13:30 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik
Tangkap Layar Ketua DKPP Heddy Lugito Saat Membacakan Putusan Sidang di Gedung DKPP yang Disiarkan di Youtube. (foto: youtube.com/DKPP RI)

PINUSI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 


Putusan ini diambil setelah DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari empat pelapor.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari." ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Senin (5/2/2024).

Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. 

Pada putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, terdapat empat laporan kepada DKPP dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. 

Pelapor menyatakan bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.

DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pertimbangan putusan DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta