Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 26th January 2024 | 20:00 WIB
Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu
Presiden Jokowi mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto: Instagra@jjokowi

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak.

Presiden Jokowi menyatakan,  kampanye adalah hak tiap orang, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi.

Meskipun begitu, ternyata ada beberapa jabatan yang tidak boleh terlibat dan berpartisipasi dalam politik praktis.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu, yakni:

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.
  5. Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  6. Aparat Sipil Negara.
  7. Anggota TNI dan Polri.
  8. Kepala Desa.
  9. Perangkat Desa.
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Jika melanggar, baik sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye, akan dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda Rp24 juta.

Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (*)


Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta