Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 10:15 WIB
Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok. 

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).

"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat, ataupun Bapak Kapolda program satkamling, dan juga program Kapolres sadar, yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024). 

Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.

DM (26) ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja. 

"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."

"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta