Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku

Oleh Prasetio02Monday, 29th January 2024 | 11:00 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK, terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron. Foto: Google

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin 29 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah di PN Jaksel.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pemohon gugatan praperadilan, selain MAKI, melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ujar Boyamin.

Gugatan ini dilayangkan oleh MAKI terhadap KPK, karena belum berhasil menangkap Harun Masiku yang buron empat tahun.

Boyamin menilai KPK dinilai tidak mampu menangkap Harun Masiku karena ketidakmauan, bukan karena ketidakmampuan.

MAKI menilai KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena alasan politik, dan menyindir seharusnya KPK dapat dengan mudah menangkap atau menemukan keberadaan Harun Masiku, baik masih hidup atau sudah meninggal.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan."


"Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.

Dengan gugatan praperadilan ini, MAKI berharap ada perintah dari hakim untuk memaksa KPK melakukan upaya pencarian maksimal terhadap Harun Masiku. 

Gugatan ini juga diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi KPK untuk bertindak lebih proaktif dalam menangkap Harun Masiku. 

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU. 

Meski sudah dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku tetap belum tertangkap. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta