Siap-siap! Harga BBM Non Subsidi di DKI Jakarta Bisa 5 Persen Lebih Mahal dari Provinsi Lain, Ini Penyebabnya

Oleh farizTuesday, 30th January 2024 | 04:30 WIB
Siap-siap! Harga BBM Non Subsidi di DKI Jakarta Bisa 5 Persen Lebih Mahal dari Provinsi Lain, Ini Penyebabnya
Potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga dasar. Foto: Google

PINUSI.COM - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, mengingatkan kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta, terutama BBM non subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru tentang perpajakan daerah dan kompensasi daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan daerah yang diperoleh CNBC Indonesia, salah satu yang menarik dari aturan baru tersebut adalah kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dari sebelumnya 5% menjadi 10%.

Komaidi mengatakan, potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga dasar.

Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang akan ditentukan kemudian, bisa dikenakan pajak tambahan hingga 10%.

"Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya."

"Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok," ungkap Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Dia mengatakan, harga BBM non subsidi yang dijual di Jakarta, mungkin lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Namun Komaidi menegaskan, aturan perpajakan ini berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Iya (harga BBM non subsidi di Jakarta akan lebih tinggi). Ada potensi ya. Tapi mungkin juga pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan (menaikkan aturan PBBKB)," ujarnya.

Maklum, Pasal 23 Perda baru mengatur, dasar pemungutan PBBKB adalah nilai penjualan BBKB sebelum dipungut PPN.

Oleh karena itu, pasal 24 mengatur: 1. Tarif pajak PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB bahan bakar kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PBBKP kendaraan pribadi.

Artinya, tarif pajak PBBKP terbaru sebesar 10% lebih tinggi dibandingkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak PBBKB hanya sebesar 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. (*)


Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta