Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos

Oleh Siti NurhasanahThursday, 7th December 2023 | 15:05 WIB
Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran Rudy Tanoe di Kantor KPK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, enggan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk diperiksa, Kamis (7/12/2023) hari ini. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran Rudy Tanoe di Kantor KPK.


"Informasinya tadi kami coba cek yang bersangkutan memang belum hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).


Menurut Ali, pemeriksaan kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemenses) pada 2020-2021. 


Rudy Tanoe yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tersebut, dinilai tak kooperatif, dengan tidak memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya. 


Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. 


"Hari ini betempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," jelas Ali, Rabu (6/12/2023). 


Selain Rudy Tanoe, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker hari ini. 


KPK juga memanggil Kuasa Hukum Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng, dan pihak swasta Faisal Harris. 


Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komisial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC). 


Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR). 


Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,5 miliar. 


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta