Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos

Oleh Siti NurhasanahThursday, 7th December 2023 | 15:05 WIB
Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran Rudy Tanoe di Kantor KPK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, enggan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk diperiksa, Kamis (7/12/2023) hari ini. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran Rudy Tanoe di Kantor KPK.


"Informasinya tadi kami coba cek yang bersangkutan memang belum hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).


Menurut Ali, pemeriksaan kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemenses) pada 2020-2021. 


Rudy Tanoe yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tersebut, dinilai tak kooperatif, dengan tidak memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya. 


Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. 


"Hari ini betempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," jelas Ali, Rabu (6/12/2023). 


Selain Rudy Tanoe, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker hari ini. 


KPK juga memanggil Kuasa Hukum Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng, dan pihak swasta Faisal Harris. 


Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komisial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC). 


Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR). 


Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,5 miliar. 


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta