Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos

Oleh Yohanes123Monday, 12th February 2024 | 11:30 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli siber untuk mengantisipasi  kampanye di sosial media pada masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.  

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa.


Apalagi, sosmed kerap dipakai sebagai tempat kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Lolly menegaskan, apabila ditemukan adanya kampanye hitam di medsos, maka para pelakunya bakal dijerat Undang-undang ITE.


“Ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 


Lolly mengaku tak sulit melakukan patroli siber, sebab semua akun medsos para peserta pemilu sudah terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pihaknya  bakal melakukan pengecekan secara berkala pada akun-akun tersebut. 


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun."


"Kalau masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran."


"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Tak hanya patroli siber, Bawaslu melalui PTPS kelurahan juga bakal memonitor semua wilayah untuk mencegah kampanye dan politik uang pada masa tenang. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam bui 4 tahun. 


“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang."


"Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” paparnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta