Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya

Oleh Ditasaputri123Monday, 12th February 2024 | 18:00 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya
Petugas Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK). Foto: Satpol PP DKI

PINUSI.COM - Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, memastikan sudah mencopot alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Ibu Kota. 


Ia berharap, pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan, Rabu 14 Februari 2024.


“Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” ujar Prasetyo, Senin (12/2/2024).


Pras, sapaan akrabnya, berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.


Pada masa tenang ini, warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.


“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” ajaknya.


Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan melakukan kampanye.


Dalam pasal 278 ayat 2 UU 7/2017 disebutkan, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye, dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:


- Tidak menggunakan hak pilihnya;


- Memilih pasangan calon;


- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;


- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan


- Memilih calon anggota DPD tertentu.


Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. 


Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. 


Padanya tertulis, yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.


Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, ‘Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.’


Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. 


Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta