Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 13th February 2024 | 16:30 WIB
Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar
Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg). Foto: Google

PINUSI.COM - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) besok, Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kasus pertama ditemukan di Jakarta Timur oleh caleg Partai NasDem.


“Kami menemukan kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye kemarin yang dilakukan salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).


Kasus ini sudah diproses Bawaslu DKI dan tinggal menunggu keputusan.


“Perkara ini sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu. Sudah masuk tahap pra-penuntutan,” ujarnya.


Kasus kedua terjadi di Jakarta Barat saat masa tenang Pemlu 2024 yang dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar.


Kasus ini pun kini masih diselidiki oleh Bawaslu Jakarta.


“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya.


Benny mengutuk keras praktik politik yang mulai marak terjadi jelang pencoblosan ini.


Ia mengingatkan para peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, apalagi politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.


“Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh perserta pemilu, baik capres maupun caleg.”


“Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas,” tuturnya.


Bawaslu DKI pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan sesuai pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Bunyi regulasi itu ialah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."


“Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” cetus Benny. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta