Yakin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bakal Dihambat MK, Zulkifli Hasan: Selisih Suaranya Banyak

Oleh Yohanes123Thursday, 11th April 2024 | 09:00 WIB
Yakin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bakal Dihambat  MK, Zulkifli Hasan: Selisih Suaranya Banyak
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan optimistis pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, bakal berjalan lancar tanpa hambatan. Foto: Instagram@zul.hasan

PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan optimistis pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, bakal berjalan lancar tanpa hambatan. 

Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, mengatakan pelantikan Prabowo-Gibran tidak bakal terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantaran, pasangan nomor urut 2 itu menang telak dengan selisih perolehan suara yang lumayan jauh dari dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Selisihnya  (perolehan suara) banyak. Jadi insyaAllah semuanya (pelantikannya) lancar," kata Zulhas kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta, Rabu (10/4/2024) malam. 

Keyakinan Zulhas itu muncul berdasarkan pengalamannya di dua pilpres sebelumnya, di mana dia dan partainya yang mendukung Prabowo Subianto, mengalami kekalahan beruntun dari Joko Widodo dengan selisih suara yang sangat tipis, namun gugatan mereka di MK tetap tak terkabulkan. 

Menengok pengalaman tersebut, Zulhas yakin tudingan kecurangan yang digembar-gemborkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak bakal dikabulkan MK, dia yakin pelantikan Prabowo-Gibran tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya kan dulu kalah dua kali. Selisihnya dikit. Jadi dulu saya nuntut dua kali, sekarang kan gantian dituntut," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sudah tuntas menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK sedang menunggu  ketiga kubu yang terlibat sengketa, menyerahkan kesimpulannya pada 16 April 2024. 

Setelah menerima kesimpulan dari para pihak, MK bakal membacakan putusan perkara sengketa Pemilu 2024.

Keputusan itu rencananya diketok palu  pada 22 April 2024. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta