Sekjen Partai Gerindra Ingin Ambang Batas DPR Dinaikkan dari 4 Persen

Oleh ariedpFriday, 8th March 2024 | 12:30 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ingin Ambang Batas DPR Dinaikkan dari 4 Persen
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendorong parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan ambang batas DPR alias parliamentary threshold (PT) sebesar 4%, harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menanggapi hal itu, Ahmad Muzani ikut mendorong parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen.

"Threshold itu sekarang kan 4%."

"4% apakah mau dinaikin apa tidak, ya nanti kami kaji. Kalau menurut kami ya sebaiknya dinaikkan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Muzani juga menilai perlunya ada penyederhaan partai politik di DPR.

Dia menganggap ambang batas tetap diperlukan.

"Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan partai politik diperlukan."

"Oleh karena itu, cara atau pintu yang dianggap tepat ya threshold. Itu pemikiran kami," ujarnya

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan parpol lainnya.

Muzani menegaskan, angka yang akan disepakati nantinya merupakan hasil diskusi dari semua partai yang ada di DPR.

"Nanti kita duduk bersama, berapa persen yang pas untuk dinaikin partai politik."

"Karena kalau ndak, maka partai akan semakin banyak dan seterusnya tapi coba dicek lagi," tutur Muzani.

Sebelumnya, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7/2017, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen, masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024.

Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta