71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, 4 di Antaranya Sudah Diberikan Santunan

Oleh ariedpTuesday, 20th February 2024 | 11:30 WIB
71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, 4 di Antaranya Sudah Diberikan Santunan
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, sebanyak 71 orang petugas Pemilu 2024 meninggal. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 71 orang petugas pemilu atau ad hoc meninggal, dan sudah ada empat orang petugas pemilu yang diberikan santunan.

"Santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal, dari 71 orang yang meninggal," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Hasyim mengatakan, untuk pemberian santunan kepada petuga pemilu tersebut, perlu adanya verifikasi data dan dokumen pendukung dahulu. Misalnya, surat keterangan kematian.

"Seperti surat kematian, surat keterangan kematian, surat sehat apakah dirawat atau tidak," terang Hasyim.

Santunan ini tidak hanya diperuntukkan bagi yang meninggal dunia. Bagi yang mengalami luka juga diberikan.

Besaran santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.

Dari data KPU, ada 71 orang petugas ad hoc yang meninggal, yaitu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPKL) satu orang di tingkat kecamatan, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kelurahan empat orang, anggota KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ada 42 orang, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan suara di TPS ada 24 orang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil, agar mempercepat proses dokumentasi bagi petugas pemilu yang meninggal.

"Sudah saya sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil, untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara kita yang wafat karena tugas pemilu ini."

"Surat kematian, misalnya, jangan dipersulit, dipermudah," perintah Tito. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta