Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Oleh Yohanes123Monday, 15th April 2024 | 11:00 WIB
Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok. Foto: instagram@yusrilihzamhd

PINUSI.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan pada Senin (15/4/2024) hari ini. 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran."

"Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut, lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini dinilai menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” terangnya. 

MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan, setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024.

Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) besok, untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Setelah itu, mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut.

Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta