Langgar Ganjil-Genap Saat Mudik? Segini Denda Yang Harus Dibayar!

Oleh Ratsongko123Monday, 15th April 2024 | 11:30 WIB
Langgar Ganjil-Genap Saat Mudik? Segini Denda Yang Harus Dibayar!
Jumlah pelanggar GAGE Sudah 4.027 Kendaraan (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Menerapkan sejumlah aturan selama arus Mudik Lebaran 2024, pemudik diharapkan lebih nyaman ketika melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu aturan yang akan diterapkan Korlantas Polri ialah memberlakukan pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol.


Siap melakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran, pihak kepolisian akan memantau kendaraan melalui perangkat ETLE atau Elektronik Law Enforcement.

Dalam pengaturan GAGE, Kakorlantas Polri menegaskan bila setiap kendaraan pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.


Selama penerapan aturan GAGE, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut adanya 4.027 kendaaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Dari jumlah yang terdata, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.


"Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April 2024, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online," jelasnya.


Terkait pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*) 


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta