Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama

Oleh ariedpTuesday, 21st May 2024 | 08:30 WIB
Wakil Ketua DPR Optimistis Pembahasan Revisi Undang-undang Kementerian Negara Takkan Lama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, tidak akan berlangsung lama.

Menurutnya, revisi yang tengah berjalan itu hanya satu pasal, yakni pasal 15.

Kemudian, Ia mengatakan Undang-undang yang baru nanti akan menjadi acuan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menyusun nomenklatur kabinet mendatang.

"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama, dan juga apabila kemudian selesai, bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih kemudian untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024)

Wakil DPR ini juga mengaku belum tahu apakah jumlah kementerian di kabinet nanti akan bertambah atau berkurang.

Ia hanya mengatakan, revisi pasal 15 itu akan memberikan kewenangan kepada presiden dalam menentukan jumlah kabinetnya.

Menurutnya, revisi tersebut akan memberikan ruang bagi presiden untuk menyusun kabinet, menyesuaikan dengan kebutuhannya.

"Untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," terangnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan catatan, sedangkan delapan fraksi lainnya sepakat.

Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34, sepakat untuk diubah.

Dalam draf yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta