DPR Nilai Tiktok Shop dan Platform TikTok Sebagai Media Sosial Perlu Dipisahkan

Oleh avitriFriday, 15th March 2024 | 17:00 WIB
DPR Nilai Tiktok Shop dan Platform TikTok Sebagai Media Sosial Perlu Dipisahkan
Anggota Komisi VI DPR Amin AK menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan platform TikTok sebagai media sosial. Foto: Google

PINUSI.COM - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap penggunaan platform media sosial (medsos), untuk kegiatan dagang dan transaksi, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan pada Kamis (14/3/2024), Amin menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan platform TikTok sebagai media sosial.

Dia menegaskan, aktivitas dagang seharusnya dilakukan melalui e-commerce, bukan melalui medsos.

Amin juga menyoroti perlunya sikap tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial, demi mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data," ujarnya.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang telah beberapa kali memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial.

Permendag 31/2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023, secara tegas melarang social commerce atau media sosial untuk melakukan transaksi pembayaran, hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan pertemuan dengan perwakilan TikTok di Indonesia dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut akan membahas isu keamanan data, serta perkembangan platform digital tersebut di Indonesia secara menyeluruh.

"Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu."

"Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," jelas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta