Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja

Oleh Yohannes123Wednesday, 29th May 2024 | 15:00 WIB
Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja
Polisi tangkap pengedar narkotika jaringan Kalibaru di wilayah Koja, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan pengedar narkoba berinisial CH alias Jhanny (41).

CH diciduk saat sedang memakai narkoba dengan dua pelanggannya, di rumah kontrakannya di Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Kapolsek Koja Kompol Muhamad Syahroni mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat saksi S dan F mendapat laporan dari warga, yang mencurigai Jhanny menjadikan kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba 

"Mendapat laporan tersebut, saksi H, S, F melakukan pendalaman."

"Kerja sama dengan piket Polsek Koja melakukan penggeledahan atau gerebek pelaku Jhanny di rumah kontrakan," ungkap Syahroni saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 

Syahroni menjelaskan, saat penggrebekan, warga menemukan Jhanny bersama dua orang lainnya yang diduga pelanggan, sedang bertransaksi atau menggunakan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti lainnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, J sedang melakukan konsumsi sabu bersama dengan temannya di kontrakan tersebut, dengan barang bukti paket sabu, timbangan dan juga dua buah pipet," tuturnya. 

Usai diamankan petugas, Jhanny mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka V yang saat ini menjadi DPO.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga menjualnya kepada masyarakat. 

"Jadi sebelumnya, pelaku sudah pernah 1 tahun di kalibaru, dia kerap berpindah kontrakan."

"Jadi kalau sudah tidak nyaman atau diikuti petugas, maka pindah tempat (untuk berjualan)," terang Syahroni. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,52 gram, satu timbangan elektrik merk camry, sebuah handphone, korek api gas, senkok (lilitan rokok), dan dua buah pipet kaca

Jhanny dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 114, ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta