PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 9th May 2024 | 16:30 WIB
PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: SPSI

PINUSI.COM - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesangon tersebut telah disepakati antara para pekerja dengan manajemen BATA, sebagai tanda pisah antara kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

PMTK merupakan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk pada pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut,besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji, dan maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Bukan hanya mendapatkan pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji, sesuai masa kerja.

Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, masih belum ada kejelasan terkait pemberian pesangon tersebut.

"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta