Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja

Oleh Yohannes123Monday, 3rd June 2024 | 22:30 WIB
Gagal Curi Motor Milik Pengunjung, Kawanan Curanmor Tembak Tiga Pegawai Kafe di Koja
Polisi ungkap kasus penembakan tiga karyawan kafe di Koja. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan satu pelaku curanmor yang tertangkap tangan saat hendak menggasak motor milik pengunjung kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melepaskan tembakan ke tiga pegawai kafe. 

Kapolsek Koja Kompol Syahroni mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (27/5/2024) pukul 21.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Komplotan ini terdiri dari dua pelaku, dan saat aksinya dipergoki, keduanya sempat menembak acak dan mengenai tiga karyawan kafe. 

"Salah satu kasus yang sempat viral, kasus curat (pencuran dengan pemberatan), yang mana salah satu pelaku sudah sempat diamankan warga, dan saat ini sudah kita amankan dan sudah melalui proses penyidikan hukum."

"Ada satu DPO yang kabur," kata Syahroni di Mapolsek, Senin (3/6/2024). 

Syahroni menjelaskan, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, dan dua karyawan kafe, SB dan AF.

AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, di mana saat itu pelaku F (masih DPO), turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. 

"Pelaku merusak kunci kontak dengan kunci letter T."

"Saksi korban AI, langsung keluar kafe dan meneriaki maling."

"Masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan ke saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak pada bagian dada, lengan kiri, dan hampir terkena leher," tuturnya.

Roni mengatakan, kedua pelaku menggunakan senjata Airgun jenis revolver.

Ketiga korban tembak langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka F. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta