Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran

Oleh GabriellaMonday, 3rd June 2024 | 23:30 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran
Polsek Sawah Besar berhasil ungkap kejahatan di wilayah hukumnya.  (Foto: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM - Aparat Polsek Sawah Besar mengungkap 4 aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Empat kejahatan itu adalah 2 aksi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan pada Sabtu (25/6/2024) dan Sabtu (13/4/2024), 5 pelaku curanmor beraksi. 

"Perkara pertama terjadi pada Hari Sabtu 25 Mei 2024, kejahatan curanmor dilakukan oleh tersangka AH (34), SR (26), dan EP (37)."

"Kemudian untuk perkara kedua, yang terjadi pada Hari Sabtu 13 April 2024, inisial pelakunya ada NN (19) dan Z (25).

"Sama seperti perkara pertama, para pelaku ini memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Selain kasus kriminal curanmor, Polsek Sawah Besar yang berkolaborasi dengan Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, juga menangkap dua pelaku tawuran yang membawa sajam.

Pelaku tawuran bersama dengan sekelompok temannya sengaja berkeliling mencari lawan untuk melakukan tawuran di lokasi berbeda pada Senin (27/5/2024) dan Jumat (31/5/2024).

"Jadi hasil pengungkapan kami kemarin itu, mereka ini masih baru."

"Jadi rata-rata pelakunya belum pernah ditangkap, sehingga mereka terus mencoba."

"Karena kalau yang sudah pernah ditangkap, rata-rata ya sadar dan tidak mau melakukan kembali."

"2 pelaku yang ditangkap adalah anak-anak yang masih di bawah umur."

"Inisial pelaku adalah AIP (18) dan SBA (18)," jawab Plt. Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto kepada PINUSI.COM, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senen (3/6/2024).

Dari keseluruhan kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawah Besar, menurut Dhanar, semua para pelaku kriminal yang tertangkap, terkena pasal KUHP.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan para tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Sawah Besar."

"Lalu untuk pelaku tawuran dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, dengan ancaman penjara selama 10 tahun."

"Sedangkan untuk tersangka AIP dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1," bebernya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta