5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Oleh Yohanes123Monday, 22nd April 2024 | 15:00 WIB
5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi secara keseluruhnya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (22/4/2024), 5 dari 8 hakim MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, 3 hakim lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam persidangan.

Ketiga hakim yang dissenting opinion itu adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Kendati ada perbedaan pendapat, MK menolak gugatan kedua kubu. 

MK punya sejumlah alasan menolak gugatan kedua rival Prabowo-Gibran itu, salah satunya adalah minimnya bukti dalil kecurangan yang digulirkan kedua kubu.

Termasuk, tudingan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief. 

Bukti-bukti yang diajukan penggugat lanjut Arief tak layak dipertimbangkan majelis hakim.

Sebab, dalil intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran hanya dibuktikan dengan putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi, lanjut Arief, tidak menemukan adanya pelanggaran pencalonan Gibran.

MK pun tak menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, pencapresan Gibran dinilai sah di mata hukum. 

"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon, telah sesuai dengan ketentuan tersebut."

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta