Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk

Oleh avitriFriday, 17th May 2024 | 22:00 WIB
Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk
Sebuah unit apartemen di BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Polisi mengamankan tiga tersangka dari apartemen tersebut, yakni AF, MR, dan MA.

“Kami amankan AF, MR, dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua tersangka berinisial AF dan MR, dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

AF mengaku barang tersebut diperoleh dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengejar dan menangkap MA dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau seberat 6 gram, pada Selasa (14/5/2024) dini hari. 

Polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut, dan menemukan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan, yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis sejak Bulan Desember 2023,” tuturnya.

MA mengaku aksinya dilakukan atas perintah pelaku D yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sintetis seberat 24 kilogram, kini dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta