Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah

Oleh Yohanes123Monday, 1st April 2024 | 12:00 WIB
Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah
Kubu Anies-Muhaimin memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang PHPU 2024 di MK, Senin (1/4/2024). Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM -Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Salah satu dari 7 ahli yang dihadirkan adalah tokoh oposisi sekaligus ekonom senior Faisal Basri.

Kemudian, ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom UI Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Sedangkan 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo

Dalam sidang lanjutan itu, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, menyalahi berbagai aturan.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," tegas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pencalonan Gibran tidak sah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika  membuka pendaftaran capres-cawapres, masih menggunakan peraturan nomor 19 tahun 2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a."

"Di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," papanya. 

Pendaftaran capres-cawapres dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023.

Setelah pendaftaran Gibran, peraturan 19/2023 kemudian dihapus, dan Gibran dinyatakan lolos sebagai cawapres. 

"Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang?"

"Konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," terangnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta