LPSK Proaktif Jangkau Perlindungan Kasus TPPO Online Scam di Myanmar

Oleh GabriellaTuesday, 25th March 2025 | 21:45 WIB
LPSK Proaktif Jangkau Perlindungan Kasus TPPO Online Scam di Myanmar
LPSK berharap kelak akan ada kerjasama hukum antar ASEAN.  (Foto: PINUSI.COM/LPSK)

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam upaya memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Dalam penjangkauan tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diketahui terdapat 7 orang diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Seperti diketahui, sebanyak 554 orang korban sudah didata dan dilakukan asesmen oleh Kemensos, Bareskrim dan Bais TNI. Pada Kamis (20/3/2025) 400 korban telah dipulangkan ke berbagai wilayah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah asal masing-masing dan secara mandiri. Dan wilayah asal dengan korban paling banyak yaitu Sumatera Utara (120 orang) dan Bangka Belitung (68 orang). Tersisa 169 orang yang dipulangkan keesokan harinya, Jumat (21/3/2025)," ujar Antonius.

Selain itu, kordinasi juga sudah dilakukan LPSK dengan Kasubdit III TPPO Bareskrim Polri yang turut mendukung LPSK untuk melakukan perlindungan kepada Korban dan dapat melakukan pendalaman informasi terhadap Saksi setelah pemeriksaan oleh kepolisian.

Selama bekerja di Myanmar para korban mengaku mengalami penyekapan hingga kekerasan fisik, apabila target tidak tercapai. Modus TPPO dimulai dari penyebaran informasi pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Disaat ada yang tertarik akan dikirimkan link berupa petunjuk lanjutan hingga proses keberangkatan.

"Para korban dapat mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hingga fasilitasi Restitusi. Perlindungan juga dapat dimohonkan oleh pihak lain, seperti Kementerian/Lembaga terkait dan pendamping korban. Jika sudah menjadi Terlindung LPSK, para korban harus berkomitmen turut serta dalam proses hukum," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo LPSK dalam keterangan resminya yang diterima redaksi PINUSI.COM, Selasa (25/3/2025).

Di sepanjang tahun 2024, lembaga LPSK telah menerima permohonan pada kasus tindak pidana perdagangan orang sebanyak 576 pemohon perlindungan. Modus yang berkembang adalah ketenagakerjaan, eksploitasi seksual, pengantin pesanan dan jual beli organ tubuh. Paling tinggi korban TPPO dengan modus ketenagakerjaan sebanyak 463 korban.

Dalam memberikan perlindungan TPPO di sepanjang tahun lalu LPSK telah memberikan perlindungan kepada Terlindung dalam kasus TPPO sebanyak 642 orang dengan mendapat 981 program layanan, terbanyak berupa Fasilitasi Restitusi (557) dan Pemenuhan Hak Prosedural (351), rehabilitasi psikososial (22) dan perlindungan fisik (10).

"Khusus terkait TPPO lintas negara, seperti TPPO dengan modus online scamming banyak terjadi di Myanmar. Oleh sebab itu, saya berharap ada peningkatan kerjasama hukum antar negara khususnya ASEAN, sebab pelaku TPPO lintas negara hanya dapat diadili apabila ada kerjasama bidang hukum lintas negara. Negara-negara ASEAN sudah punya komitmen untuk melakukan itu, karena sudah menandatangani ACTIP/Asean Convention against Trafficking in Person," harapnya.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta