Bonus Hari Raya Ojol & Kurir Online Diprotes Mitra, Ini Respons Aplikator

Oleh PangeranWednesday, 26th March 2025 | 15:16 WIB
Bonus Hari Raya Ojol & Kurir Online Diprotes Mitra, Ini Respons Aplikator
Gojek akan bekerja sama dengan pemerintah terkait THR untuk mitra ojol (Foto: Gojek)

PINUSI,COM - Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek online (ojol) dan kurir online telah resmi disalurkan oleh berbagai aplikator transportasi online, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, polemik muncul setelah sejumlah mitra ojol mengaku hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun.

Protes Mitra Ojol Soal BHR Minim


Beberapa mitra ojol yang merasa keberatan dengan nominal BHR tersebut mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menilai jumlah yang diterima tidak sebanding dengan pendapatan tahunan mereka, yang bisa mencapai Rp 93 juta. Bahkan, ada mitra yang telah bekerja selama 15 tahun namun tetap mendapatkan BHR dalam jumlah yang sama.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga mengungkapkan bahwa ada mitra dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang hanya memperoleh Rp 50.000 sebagai BHR. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan mitra pengemudi ojol.

Penjelasan Gojek Soal BHR


Sebagai salah satu aplikator transportasi online terbesar di Indonesia, Gojek memberikan klarifikasi mengenai besaran BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi. Menurut Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, besaran BHR dibagi dalam lima kategori yang mempertimbangkan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas mitra.

"Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Ade dalam keterangan resminya pada Selasa (25/3/2025).

Pembagian kategori ini dilakukan untuk memastikan bahwa BHR diberikan secara proporsional kepada mitra yang memiliki kontribusi nyata dalam ekosistem ojek online dan kurir online.

Kategori & Besaran BHR untuk Mitra Ojol
Berikut adalah rincian kategori dan nominal BHR yang diberikan kepada mitra ojol roda dua:

Mitra Juara Utama – Rp 900.000

Hari aktif minimal 25 hari/bulan
Jam online minimal 200 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Maret 2024 - Februari 2025
Mitra Juara – Rp 450.000

Hari aktif minimal 25 hari/bulan
Jam online minimal 200 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: September 2024 - Februari 2025
Mitra Unggulan – Rp 250.000

Hari aktif minimal 25 hari/bulan
Jam online minimal 200 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Desember 2024 - Februari 2025
Mitra Andalan – Rp 100.000

Hari aktif minimal 25 hari/bulan
Jam online minimal 200 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Februari 2025
Mitra Harapan – Rp 50.000

Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Februari 2025
Kategori & Besaran BHR untuk Mitra Roda Empat
Untuk pengemudi kendaraan roda empat, kategori dan nominalnya adalah:

Mitra Juara Utama – Rp 1.600.000

Hari aktif minimal 20 hari/bulan
Jam online minimal 160 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Maret 2024 - Februari 2025
Mitra Juara – Rp 800.000

Hari aktif minimal 20 hari/bulan
Jam online minimal 160 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: September 2024 - Februari 2025
Mitra Unggulan – Rp 500.000

Hari aktif minimal 20 hari/bulan
Jam online minimal 160 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Desember 2024 - Februari 2025
Mitra Andalan – Rp 100.000

Hari aktif minimal 20 hari/bulan
Jam online minimal 160 jam/bulan
Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Februari 2025
Mitra Harapan – Rp 50.000

Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%/bulan
Periode pencapaian: Februari 2025

Pemberian Bonus Hari Raya ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra yang aktif dan produktif. Namun, nominal yang diterima beberapa mitra menimbulkan polemik, terutama bagi mereka yang menganggap jumlah BHR terlalu kecil dibandingkan pendapatan tahunan mereka.

Di sisi lain, aplikator transportasi online seperti Gojek telah menyesuaikan skema pembagian BHR sesuai dengan kinerja dan tingkat keaktifan mitra. Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat lebih diperbaiki agar kesejahteraan mitra tetap terjamin.

 
 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta