Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan, Pengacara Wardaniman: Hingga Saat Ini Tersangka Belum Ditahan Polres Tangsel

Oleh GabriellaFriday, 28th February 2025 | 15:27 WIB
Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan, Pengacara Wardaniman: Hingga Saat Ini Tersangka Belum Ditahan Polres Tangsel
Tim kuasa hukum korban mempertanyakan penyidik Polres Tangsel yang tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka KD.  (FOTO: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM  - Kejadian naas hampir menimpa pengusaha jam tangan mewah, Charles Wihardjo beberapa bulan lalu, kemudian lantas akhirnya membuat kasus tersebut viral di jagat media sosial.


Dan Wardaniman Larosa yang menjadi kuasa hukum Charles memaparkan kronologis yang menimpa kliennya pada saat kejadian tersebut terjadi.


"Kasus ini berawal saat klien kami, Charles mendapat pesanan sebanyak 3 buah jam tangan mewah yakni 2 pcs merek Patek Philipe dan 1 pcs AP melalui medsos dengan cara COD di dalam rumah si pembeli yang statusnya sudah menjadi tersangka. Sesampainya disana, korban diminta untuk menunggu selama 30 menit, tapi tiba-tiba tubuhnya di semprotkan cairan merica dan dipukul hingga berkali-kali dengan tongkat baseball," papar Wardaniman.


Charles yang berprofesi sebagai pengusaha jam tangan mewah mengatakan bahwa dirinya tak menduga akan menjadi aksi korban kejahatan saat dirinya mengantarkan pesanan berupa 3 buah jam tangan mewah ke rumah si pembeli.


Di depan awak media, dirinya bercerita bahwa mengenal si tersangka lantaran sebelumnya, pernah membeli 1 buah jam tangan mewah dengan menggunakan sistem pembayaran yang sama yakni COD dan memilih lokasi transaksinya pada sebuah cafe, namun kali itu KD memintanya untuk mengantarkan pesanan berupa 3 jam tangan mewah tersebut ke rumah pribadinya yang ada berada di daerah kawasan alam sutra, Tangerang Selatan.


"Datang ke rumahnya karena harapannya hari itu akan ada transaksi jam tangan. Kondisinya pada saat nganter, langsung ditempatkan di ruang keluarga setelah melewati ruang tamu yang ternyata pintu depannya dikunci sama dia. Tidak ada cekcok sama sekali dan perselisihan sedikit pun, tapi tiba-tiba disergap dan langsung disemprot paper spray, sampai saya kaget lalu teriak, bilang kenapa nih? Karena bisa mengelak, si tersangka ini terus mengejar lalu kemudian memukul dengan tongkat baseball. Ketika kami bergulat, ada pisau yang terjatuh dari badannya," cerita Pengusaha jam tangan mewah, Charles Wihardjo yang menjadi korban aksi kejahatan inisial KD kepada awak media di kantor WLP Law Firm, Jumat (28/2/2025).


"Sebelumny sudah punya riwayat transaksi bulan Maret 2024, beli 1 jam harga 200 Juta, aman enggak ada masalah karena pembayaran COD nya di ruang publik, cafe jadi bukan semata-mata datang dengan bawa jam tangan yang notabene harganya cukup fantastis, kalau nggak kenal orangnya. Lalu beberapa bulan kemudian di bulan Juli, si tersangka bilangnya mau ada beli lagi untuk ulang tahun orang tuanya, dan disuruh antar pesanannya bawa 3 jam senilai 3,5 Milyar ke rumahnya. Sama sekali tidak mengharapkan hal seperti ini akan terjadi, tapi kalau dari semua yang bisa disimpulkan, memang KD mencoba untuk melumpuhkan saya dulu entah pingsan atau mati, mungkin baru darisitu dia akan ambil barangnya untuk bayar hutang judinya," lanjutnya.


Tersangka KD yang merupakan anak salah seorang crazy rich di Alam Sutra, diungkap oleh Pengacara Wardaniman, masih berusia 21 Tahun berstatus sebagai mahasiswa kampus ternama di Jakarta. Namun sangat disayangkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Juli 2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, pelaku tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran diluar dan belum ditahan oleh pihak penyidik Polres Tangsel.


"Klien kami mencoba untuk membela diri dan tidak melakukan perlawanan ataupun memukul yang bersangkutan, justru korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan kelingking kakinya patah, nah atas peristiwa tersebut pada hari yang sama Charles telah membuat laporan polisi di Polres Tangsel," ungkap Wardaniman.


"Sebenarnya kalau secara hukumnya sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan makanya kami heran juga kenapa rekan-rekan penyelidik tidak menahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih berkeliaran diluar sana. Patut diduga tersangka dapat merusak barang bukti, hal ini dibuktikan dari CCTV yang diserahkan ke penyidik berupa potongan per potongan jadi bukan secara utuh, inikan sangat aneh dan motifnya ingin menguasai 3 jam mewah karena terlilit hutang judi online. Berharap pihak Polres segera menahan pelaku agar jangan ada korban-korban selanjutnya," harapnya.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta