Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, Begini Cara Belinya Sekarang

Oleh PangeranMonday, 3rd February 2025 | 09:41 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, Begini Cara Belinya Sekarang
Aturan Mulai Berlaku, Pangkalan Gas di Tanjung Priok Mulai Maksimalkan Pendataan Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Masyarakat yang biasa mendapatkan "gas melon" dengan mudah dari pengecer kini harus membeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur yang terdaftar di Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mengurus izin sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mekanisme Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer perlu mengajukan pendaftaran melalui OSS agar mendapatkan NIB. Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga individu yang ingin menjadi subpenyalur. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi.

Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak. “Semua harus kita rapikan. Elpiji 3 kg ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, jadi harus dipastikan diterima oleh yang benar-benar berhak,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Kita ingin subsidi ini diterima oleh mereka yang berhak, bukan pihak yang menyalahgunakannya,” tambahnya.

Tata Kelola Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kg. Menurutnya, selama ini ada oknum pengecer yang menaikkan harga jual elpiji secara tidak wajar, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan.

“Oh, tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg. Elpiji tetap tersedia, hanya saja saat ini pemerintah sedang menata ulang distribusinya agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara sepihak,” tegas Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu.Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan pola distribusi baru. Mereka yang biasa membeli elpiji dari pengecer kini harus beralih ke pangkalan resmi. Sementara itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mengurus izin sebagai subpenyalur.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan subsidi serta memastikan harga elpiji tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tidak merugikan konsumen.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta