Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Biaya Pengguna Naik

Oleh PangeranMonday, 6th January 2025 | 11:11 WIB
Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Biaya Pengguna Naik
pajak baru kendaraan mulai diberlakukan 5 januari ini (Foto: istimewa)

PINUSI.COM  - Mulai 5 Januari 2025, masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua jenis pajak baru. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pajak Baru


Kedua pajak baru tersebut adalah:

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)


Pajak ini nantinya akan tercantum dalam kolom rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, rincian biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun akan bertambah.

Dampak Penambahan Pajak


Penambahan ini menjadikan total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor menjadi tujuh, yaitu:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)


  


Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan adanya penambahan pajak baru ini, biaya pajak kendaraan bermotor dipastikan menjadi lebih mahal.

Simulasi Perhitungan Pajak
Dalam beleid tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh:

Jika PKB kendaraan Anda sebelumnya sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Reaksi Masyarakat
Pemberlakuan pajak baru ini diperkirakan akan memengaruhi pengeluaran rutin masyarakat. Para pemilik kendaraan diharapkan memperhatikan perubahan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat berujung denda.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta