Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim

Oleh PangeranTuesday, 31st December 2024 | 10:53 WIB
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI)

PINUSI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengembalikan seluruh aset milik Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai "Crazy Rich PIK". Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan penukaran uang yang sebelumnya diduga terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa utama Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa aset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh Helena sebelum atau di luar periode terjadinya kejahatan.

"Aset yang tidak terkait dengan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Hakim juga menegaskan bahwa penyitaan aset Helena oleh penyidik tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, pembelaan Helena dan tim kuasa hukumnya menyebut bahwa aset tersebut telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 Tahun 2016, harta yang telah diungkap melalui program tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dalam kasus ini, Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp900 juta subsidair satu tahun kurungan. Meskipun terbukti membantu Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta