Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak

Oleh PangeranFriday, 20th December 2024 | 15:37 WIB
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
Sabun dan deterjen juga terdampak kenaikan PPN 12% (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. Kebijakan ini ternyata berdampak luas, bahkan pada barang yang bukan tergolong mewah. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kenaikan ini memengaruhi berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, hingga sabun dan deterjen.

“Apakah deterjen dan sabun mandi bisa dikategorikan sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu, kenaikan PPN 12% tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak karena pelemahan konsumsi masyarakat. Hal ini akan berdampak pada penurunan omzet pelaku usaha, yang akhirnya memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ujar Bhima, Kamis (19/12/2024).


Beberapa barang tetap dikecualikan dari kenaikan PPN, seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta transportasi umum. Namun, daftar pengecualian ini semakin dipersempit. Bahan pangan premium, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan yang dianggap mewah tidak lagi masuk dalam kategori bebas PPN.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 1% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas utama, yakni minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif efektif untuk barang tersebut tetap 11% sepanjang 2025.Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, kebijakan PPN yang baru ini berlaku secara umum. Artinya, hampir semua barang dan jasa, mulai dari pakaian hingga layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, dikenakan tarif PPN 12% kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh pemerintah.

“Pengelompokan sudah dijelaskan, mana yang kena tambahan 1%, mana yang bebas PPN, dan mana yang DTP. Untuk barang dan jasa lainnya, regulasi menetapkan kenaikan dari 11% menjadi 12%,” ujar Susiwijono.

Ia juga menegaskan bahwa barang mewah akan didefinisikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Misalnya, layanan pendidikan dan kesehatan yang premium termasuk dalam kategori kena PPN. Namun, untuk barang dan jasa lainnya, seperti Netflix atau Spotify, akan langsung dikenakan tarif baru ini sebelum pengecualian diterapkan,” tambahnya.

Kenaikan PPN 12% telah menuai kritik karena dinilai memberatkan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan keberpihakan pada rakyat kecil. Selain itu, beban tambahan pajak ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang akhirnya merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta