Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Begini Katanya

Oleh PangeranThursday, 19th December 2024 | 09:00 WIB
Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Begini Katanya
Yasonna Laoly dipanggil kpk terkait korupsi Harun Masiku (Foto: Instagram)

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDI-P, sebagai buronan sejak 2020.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yasonna menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait keberadaan Harun Masiku. "Tidak, tidak ada," ujar Yasonna singkat kepada awak media.

Harun Masiku dan Perlintasan Internasional
Yasonna juga memberikan penjelasan terkait riwayat perjalanan Harun Masiku. Menurutnya, Harun diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020, namun kembali meninggalkan tanah air keesokan harinya.

"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Setelah itu, baru belakangan keluar pencekalan," ungkap Yasonna.

Pernyataan ini mengonfirmasi fakta lama bahwa Harun Masiku masih belum ditemukan, meskipun statusnya sebagai buronan telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.


Yasonna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, serta membawa map berwarna biru. Kehadirannya di KPK didampingi oleh beberapa orang yang tampak mengawal dirinya.

Sebelum memasuki gedung, Yasonna sempat menyapa para jurnalis yang sudah menunggu. Namun, ia memilih untuk memberikan pernyataan setelah selesai diperiksa oleh penyidik. "Nanti saja ya," katanya singkat kepada wartawan.


Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019, dengan tujuan meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) untuk dirinya. Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna turut dimintai keterangan mengenai perlintasan internasional Harun.

Selain itu, Yasonna sebelumnya menjabat sebagai salah satu petinggi DPP PDI-P, sehingga keterangannya juga mencakup dinamika internal partai dalam kasus ini. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta