PPN 12% Diterapkan Secara Umum: Ekonom Soroti Dampak Luas pada Barang dan Jasa

Oleh PangeranWednesday, 18th December 2024 | 12:48 WIB
PPN 12% Diterapkan Secara Umum: Ekonom Soroti Dampak Luas pada Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 12 % per Januari 2025 (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada hampir semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak. Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dianggap bertentangan dengan narasi awal bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

Sama seperti sebelumnya, barang yang dikecualikan dari PPN meliputi bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dasar, serta transportasi. Namun, perbedaan mencolok terletak pada pengurangan daftar barang yang dikecualikan. Bahan pangan premium, serta layanan pendidikan dan kesehatan kelas atas, kini dimasukkan dalam kategori barang kena pajak.

Selain itu, hanya tiga komoditas minyak goreng bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan menikmati kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%. Dengan demikian, tarif efektif untuk ketiga komoditas ini tetap 11% sepanjang 2025.

Baca Juga: Bobby Nasution Tak Ambil Pusing Usai Dipecat PDIP, Tegaskan Jadi Kader Gerindra

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti potensi dampak luas dari kebijakan ini. Menurutnya, penerapan PPN 12% akan memengaruhi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, termasuk peralatan elektronik, suku cadang kendaraan, hingga kebutuhan rumah tangga seperti deterjen dan sabun mandi.

"Narasi pemerintah semakin kontradiktif dengan keberpihakan pajak. Apakah deterjen dan sabun mandi kini dikategorikan sebagai barang mewah?" ujar Bhima dalam siaran persnya, Selasa (17/12/2024).

Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa kebijakan PPN bersifat umum. Artinya, hampir semua barang dan jasa—mulai dari pakaian, kosmetik, hingga layanan digital seperti Spotify dan Netflix—akan dikenakan PPN 12%, kecuali yang telah dikecualikan secara khusus oleh regulasi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Fokus Hadapi Filipina untuk Tiket Semifinal Piala AFF 2024

"Pengelompokan barang kena pajak sudah jelas, termasuk mana yang mendapat tambahan 1% dari sebelumnya 11%. Barang dan jasa lainnya, seperti layanan premium dalam pendidikan dan kesehatan, akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022," ujar Susiwijono.

Susiwijono juga menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto adalah memprioritaskan pengenaan PPN terhadap barang dan jasa mewah. Meski demikian, dalam praktiknya, hampir semua barang dan jasa akan terkena tarif 12% terlebih dahulu sebelum diterapkan pengecualian di tingkat teknis.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kritik Jadwal Padat Piala AFF 2024, Erick Thohir Berikan Tanggapan

"Level teknis akan membahas barang dan jasa apa saja yang masuk kategori mewah. Tapi saat ini, semua barang kena pajak diberlakukan tarif baru," tegasnya .

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta