Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta

Oleh PangeranTuesday, 17th December 2024 | 13:26 WIB
Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: instagram/airlanggahartato)

PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Kebijakan ini secara khusus berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. "Dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya," tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan beberapa stimulus. Salah satunya adalah penurunan tarif PPN menjadi 11 persen untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Barang-barang pokok seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri juga akan dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja akan tetap bebas PPN," tegas Airlangga. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor kebutuhan esensial.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengupayakan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme klaim akan dipermudah, dan masa klaim diperpanjang hingga 6 bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama periode tersebut.

"Fasilitas ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu lebih untuk mencari peluang baru," jelas Airlangga.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya insentif pajak dan jaminan sosial, pemerintah berharap dapat mendukung perekonomian kelas menengah dan meningkatkan daya beli masyarakat. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta