Waduh! Pengguna Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan Dua Pajak Baru Mulai 2025

Oleh PangeranFriday, 13th December 2024 | 09:41 WIB
Waduh!  Pengguna Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan Dua Pajak Baru Mulai 2025
Mulai tahun 2025, pengendara motor akan dikenakan 2 pajak baru (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mulai tahun 2025, pengguna kendaraan bermotor di Indonesia harus bersiap menghadapi dua pajak tambahan. Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dua pajak tambahan tersebut dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya aturan baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru akan bertambah menjadi tujuh. Komponen-komponen tersebut meliputi:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi TNKB
Penyesuaian ini juga mencakup perubahan pada lembaran belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di mana akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Ini Kata Erick Thohir Usai Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Laos di ASEAN Cup 2024

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan dihitung sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB untuk kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Hal yang sama berlaku untuk opsen BBNKB. Jika Anda membeli kendaraan baru, besaran opsen ini dihitung 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan nantinya akan membayarkan kedua opsen ini bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penerapan opsen pajak ini akan dipantau oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan bahwa tambahan pajak ini tidak menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di berbagai daerah.

Baca Juga: Dalang Penculikan di Antapani Bandung Terungkap, Motif Sakit Hati Cinta Ditolak

Aturan baru ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Meski demikian, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan dampak dari kebijakan ini terhadap anggaran mereka saat membeli kendaraan baru.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta