Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 18:39 WIB
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Kejagung bisa langsung memproses perkara Tom Lembong, usai praperadilan yang diajukan Ditolak Hakim (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah


Dalam sidang putusan di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11/2024), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah secara hukum. “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai telah memenuhi aturan hukum acara pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang prosedur penetapan tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar


Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik, telah disita oleh penyidik.

Tom Lembong dan CS Ditahan


Penahanan terhadap Tom Lembong dan CS merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang dijalankan Jampidsus. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta