Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong

Oleh PangeranFriday, 22nd November 2024 | 10:58 WIB
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
kejagung bawa 5 saksi di sidang praperadilan Tom Lembong (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi (22/11).

Perwakilan Kejagung, Zulkipli, mengungkapkan bahwa empat dari lima ahli hadir langsung di persidangan, sementara satu lainnya memberikan kesaksian melalui pernyataan tertulis. Para saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejagung meliputi:

Ahmad Redi - Ahli Hukum Administrasi Negara.
Agus Surono - Ahli Hukum Pidana.
Hibnu Nugroho - Ahli Hukum Pidana.
Taufik Rachman - Ahli Hukum Pidana.
Evenri Sihombing - Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Sidang ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Bukti-Bukti yang Dikantongi Kejagung


Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong


Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang hari Kamis (21/11), kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan enam saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, dan ahli statistik kebutuhan gula.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula


Kasus ini bermula dari impor gula kristal mentah yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan persetujuan Tom Lembong. Padahal, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional, yang hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejagung menilai tindakan ini melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara. (*) 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta