Layanan Lapor Mas Wapres, Solusi Nyata atau Hanya Citra Politik?

Oleh Lilis AnggraeniWednesday, 13th November 2024 | 10:26 WIB
Layanan Lapor Mas Wapres, Solusi Nyata atau Hanya Citra Politik?
Wapres Gibran Rakabuming Raka telah meresmikan layanan pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’, Senin (11/11/2024). (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

PINUSI.COM – Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang dinisiasi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk warganet di media sosial. Sebagian besar kritik menyebut bahwa langkah Gibran dianggap kurang efektif dan sekadar upaya pencitraan politik.

Salah satu warganet di X menuliskan pendapatnya dalam sebuah unggahan yang menyebut, 'hadeh pencitraan lagi. Okelah kalau lah memang kasus yg dilaporin selesai, tp itu kurang efektif Harusnya bukannya ada DPD, DPR sebagai wadah aspirasi Kalau lah berhasil, dengan lebih dari 250 juta penduduk, bisa apa layanan lapor mas wapres yang cuma satu itu.'

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka telah meresmikan layanan pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’, Senin (11/11/2024). Selain menyediakan layanan pengaduan secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui kontak WhatsApp resmi Lapor Mas Wapres di nomor 081117042207.

Baca Juga: Laporan Tebaru Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 1 Tewas dan 8 Terluka

Layanan pengaduan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00–14.00 WIB di Gedung Sekretariat Wakil Presiden. Namun, untuk pengaduan tatap muka, jumlah laporan dibatasi hingga 50 per hari.

Langkah Gibran Dinilai Tak Sesuai Tupoksi Wapres

Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti menilai layanan pengaduan ini berlebihan. Ia menambahkan bahwa laporan dan pengaduan bersifat administratif yang dapat ditangani oleh instansi atau pihak di level yang lebih rendah.

“Dengan kata lain, wakil presiden idealnya berperan sebagai perumus visi dan arah kebijakan besar, bukan terlibat dalam detail-detail operasional yang seharusnya dikerjakan birokrasi di bawahnya,” ujar Felia yang dikutip dari laman tirto.id, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Felia menjelaskan jika posisi wakil presiden pada dasarnya setara dengan puncak kepemimpinan yang sama dengan posisi manajemen di atas dalam sebuah perusahaan. Pada level ini, seorang pemimpin seharusnya lebih memfokuskan diri pada pengembangan konsep-konsep strategis dan inovasi kebijakan yang dapat memberikan dampak besar bagi negara.

Belum lagi, Kabinet Merah Putih telah diisi oleh berbagai kementerian dan lembaga yang seharusnya mampu menangani masalah tersebut. Felia menilai jika wakil presiden seharusnya menerima laporan yang telah dirangkum oleh birokrasi di bawahnya. Hal itu terutama yang berada dalam lingkup koordinasinya.

Tupoksi Wapres dalam UUD 1945

Kedudukan dan tugas wakil presiden diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan bahwa wakil presiden memiliki kedudukan sebagai pembantu presiden. Adapun tugas dan wewenang wakil presiden meliputi: 

  • Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya, jika terjadi hal-hal yang menghalangi, seperti meninggal dunia, pengunduran diri, atau ketidakmampuan presiden menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan;
  • Memberikan perhatian khusus dan menangani isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat;
  • Mengawasi operasional pembangunan yang dilaksanakan oleh inspektur jenderal, departemen, atau lembaga non-departemen yang relevan.

Sumber: Tirto.id

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta