Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Oleh PangeranTuesday, 5th November 2024 | 12:06 WIB
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tom Lembong ajukan praperadilan terkait ketirlibatannya dalam kasus korupsi impor gula (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya meminta PN Jaksel untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan kliennya tidak sah. Dalam keterangannya, Ari menjelaskan, "Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," diungkapkan di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Alasan Praperadilan


Ari mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut. Pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat, sehingga penetapan tersangka tersebut dianggap cacat hukum. Selain itu, Ari menilai proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ari juga menyatakan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong. "Penahanan klien kami tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif," ujar Ari, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk khawatir kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Duduk Perkara Kasus


Kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan impor gula pada tahun 2015-2016. Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), adalah dua tersangka yang terjerat dalam perkara ini. Menurut jaksa, Tom Lembong telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, setelah perusahaan swasta mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), PT PPI diduga membeli GKP dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). (*) 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta