Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian

Oleh PangeranTuesday, 8th October 2024 | 10:44 WIB
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
Hakim di Indonesia melaksanakan aksi protes kenaikan gaji (Foto: Freepik)

PINUSI.COM - Ribuan hakim di seluruh Indonesia menyuarakan tuntutan kenaikan gaji pekan ini, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memperhatikan aspirasi tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim, yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan usulan Mahkamah Agung (MA).

Isa menjelaskan bahwa remunerasi dan aturan lama yang digunakan saat ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki struktur gaji secara bertahap dan parsial. "Kami memperhatikan hal ini dan berusaha melakukan penyesuaian secara bertahap," ujarnya dalam audiensi dengan para hakim di Gedung Utama MA, Jakarta.

Tuntutan utama para hakim adalah kenaikan gaji sebesar 142 persen dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Tuntutan ini diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), yang diwakili oleh 148 hakim dari total 1.748 hakim yang terlibat dalam aksi cuti massal pekan ini.

Isa menekankan bahwa kenaikan gaji hakim tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan keseimbangan dengan gaji dan remunerasi pejabat daerah lainnya. Ia menyebut bahwa kenaikan gaji yang disetujui mengacu pada draf yang diberikan KemenPAN-RB dan akan diajukan kepada Sekretariat Negara serta Presiden untuk finalisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa KemenPAN-RB mengusulkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen, tunjangan sebesar 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, serta tambahan tunjangan kemahalan sebesar 36,03 persen sesuai dengan kenaikan inflasi antara 2013 hingga 2021.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta