Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:44 WIB
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
seorang warga di makasar membuat garasi di jalan sehingga menggangu penguna jalan (Foto: Makasarinfo)

PINUSI.COM - Sebuah foto yang diunggah di media sosial menunjukkan seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memarkir mobilnya di badan jalan. Parkiran tersebut memicu perbincangan publik karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Insiden ini terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Parkiran ini berada di samping rumah dua lantai, dikelilingi pagar besi hitam setinggi tiga meter. Pemilik rumah sudah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir selama enam tahun.

Menurut Lurah Tammua, Mappiare, pemilik mobil membuat garasi di badan jalan karena sebelumnya mobilnya pernah dilempari batu hingga kaca pecah. “Anak-anak sering main lempar-lemparan, dan pernah satu kali kaca mobilnya pecah. Itulah sebabnya dia membuat pengaman. Risiko tidak punya lahan parkir, kendaraan bisa tergores atau terkena lemparan batu saat anak-anak bermain di sekitar situ," jelas Mappiare kepada Kompas.com pada Selasa (24/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah setempat, pemilik garasi akhirnya menyadari kesalahannya dan membongkar sendiri pagar besi tersebut. “Dia akhirnya membongkarnya sendiri setelah kami beri pemahaman bahwa tindakannya melanggar aturan,” tambah Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda terkait parkir di badan jalan. Contohnya, di Jakarta, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 140 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan, dan syarat untuk membeli kendaraan adalah adanya bukti kepemilikan garasi.

Jika peraturan tersebut dilanggar, sanksi bisa berupa penguncian ban, penderekan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Penggunaan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan perparkiran dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang sesuai. (*) 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta