Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MK Dok)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang meliputi calon gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang telah ditentukan.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta