MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

Oleh Hitori AchmadTuesday, 20th August 2024 | 13:17 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD
Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Rapat Maraton untuk Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan signifikan terkait syarat partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut keputusan terbaru, partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sidang yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menganggap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan suara sah 25% hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Perubahan Pada Pasal 40 UU Pilkada

MK memutuskan untuk merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya menetapkan persyaratan ketat bagi partai politik dalam mengusulkan calon. Berikut adalah isi revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang baru:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan gabungannya untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak calon dan meningkatkan dinamika politik lokal.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta