SPBU LISTRIK, SKEMA BISNIS BERPOTENSI CUAN DITAHUN 2030 MENDATANG

Oleh muhammad-edwin-octavianFriday, 24th September 2021 | 23:07 WIB
SPBU LISTRIK, SKEMA BISNIS BERPOTENSI CUAN DITAHUN 2030 MENDATANG

Kementerian ESDM mengungkap tiga skema bisnis SPKLU atau SPBU listrik untuk kendaraan bermotor listrik yang ingin mencicip bisnis ini.

Pinusi.com - Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM  menyampaikan tentang 3 skema bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau SPBU listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memulai bisnis ini.

Pertama ialah, skema provider, yang artinya bisnis dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual tenaga listrik tersebut kepada konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pada model skema bisnis ini, calon pelaku usaha perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPBU Listrik.

Yang kedua, skema riteler, yang artinya bisnis dilakukan pelaku usaha dengan membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, kemudian menjual atas nama badan usaha milik sendiri.

Syarat usaha dengan skema ini sama tentunya harus mempunya dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan juga nomor identitas SPBU Listrik.

Dan yang ketiga, skema kerja sama sebagai mitra PLN atau pemegang usaha lainnya yang terlibat. Syarat usahanya hanya perlu memiliki nomor identitas SPBU Listrik, sementara perizinan lainnya cukup dengan izin PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya yang terlibat dalam bisnis tersebut.

"Jadi, ini sangat sederhana dan ini semangat kita untuk mempercepat investasi agar penggunaan KBLBB bisa segera terwujud," ujar Rida dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9/2021).

PEMBERIAN INSENTIF PADA PELAKU BISNIS SPBU LISTRIK

SPBU Listrik
SPBU Listrik Bakal Jadi Bisnis Cuan, Pemerintah Siapkan Regulasi (Foto: Istimewa)

Selain itu, Rida juga mengatakan pemerintah tidak cuma memberikan 3 opsi skema bisnis SPBU listrik, tapi juga memberikan insentif. Yang pertama, pemerintah memberi insentif tarif curah Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimum sebesar Rp2.467 per kWh.

Selisih antara tarif penjualan dan tarif yang didapat ini bisa menjadi estimasi potensi pendapatan bagi pelaku usaha. Dengan begitu, potensi pelaku usaha pendapatannya bisa Rp1.753 per kWh.

Yang kedua, keringanan pada biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik. Yang Ketiga, pembebasan pada rekening minimum selama 2 tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dan yang terakhir, kemudahan izin usaha, di mana sebelumnya wilayah untuk penetapan SPKLU tersebut membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, namun untuk saat ini dapat digantikan dengan dokumen perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU yang bersangkutan.

PEMBANGUNAN SPBU LISTRIK DITARGETKAN HINGGA 2030

SPKLU Foto: Charoline Pebrianti

Rida juga menyampaikan skema bisnis dan insentif ini diberikan agar pembangunan SPKLU bisa semakin masif di Indonesia kedepannya.

Menurut informasi, saat ini baru ada 166 SPKLU di 135 lokasi yang tersebar di beberapa area, seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, hingga rest area di sepanjang jalan tol.

"Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU hingga 31.859 unit di 2030," jelasnya.

(edw)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta