Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Oleh alvin-halianThursday, 18th August 2022 | 15:30 WIB
Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

PINUSI.COM, Banten Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), diimana dispensasi tersebut berlaku pada Kamis 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang, Kamis (18/8/2022).

Bukan hanya dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan dispensasi untuk Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) juga pengurangan Pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda, dimana hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda untuk wajib pajak,” kata Gubernur Banten kepada wartawan.

Penghapusan denda yang direalisasikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten pada saat pasca pandemi covid 19 menuju pemulihan.

Data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis kalkulasi sumber pendapatan asli daerah,” ucap Muktabar.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta