Pemerintah Longgarkan PPKM Luar Jawa - Bali Hingga 22 November 2021

Oleh adminnewsTuesday, 9th November 2021 | 18:17 WIB
Pemerintah Longgarkan PPKM Luar Jawa - Bali Hingga 22 November 2021

Peregangan PPKMl luar Jawa - Bali diberikan pemerintah, kapasitas WFO hingga 75%

Pinusi.com – Pemerintah melakukan peregangan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling untuk daerah luar Jawa – Bali. Hal ini berlaku mulai 9 November hingga 22 November 2021 mendatang.

Peregangan yang diberikan salah satunya terjadi di sektor pelaksanaan kegiatan perkantoran baik kantor pemerintah, lembaga, kementerian, pemerintah daerah, perkantoran BUMN dan BUMD dan perkantoran swasta yang berada di daerah level 1 dan 2 dengan memperbolehkan kapasitas pekerja untuk work from office (WFO) ditambahkan.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian (08/11/2021).

Di dalam instruksi tersebut tertulis bahwa wilayah yang berada di dalam zona hijau maka dapat melakukan WFO sebesar 75 persen.

“Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen”, tulis Inmendagri pada Selasa (09/11/2021) mengutip CNNIndonesia.com.

Peraturan tersebut berbeda dari PPKM luar Jawa – Bali sebelumnya yang menerapkan kapasitas perkantoran WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk yang berada di wilayah zona hijau. Adapaun ketentuan yang lain tidak berubah.

Kemudian, bagi wilayah dalam zona kuning dan zona oranye maka penerapan pembatasan dilakukan dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona merah maka pembelakuan pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

Walau memberikan peregangan pada sektor perkantoran, namun pemerintah tetap menghimbau kepada pelaksana WFO untuk disiplin protokol kesehatan. Pemerintah juga meminta manajemen kantor untuk mengatur waktu secar bergantian.

“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing – masing dan pemerintah daerah”, tulis aturan Imendagri. (ndz)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta